Sahabat yang melakukan pemeteraian ulang di kantorpos atau leges mungkin sering memberikan uang saat melakukan pemeteraian ulang tersebut sebagai tanda terima kasih. Namun tahukah sahabat bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan sebenarnya proses pemeteraian ulang tersebut adalah GRATIS atau FREE alias tidak dikenakan biaya satu sen pun.
Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai Landasan Hukum dari Pemeteraian Ulang atau Leges adalah sebagai berikut :
PMK Nomor 70/PMK.03/2014 Tanggal 25 April 2014 menetapkan tentang :
- Tata cara pemeteraian kemudian yaitu suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya..
- Hak dan Kewajiban Petugas Pos, Pemilik Dokumen dan Kantor Pelayanan Pajak sehubungan dengan pemeteraian kemudian.
- PMK Nomor 70/PMK.03/2014 Tanggal 25 April 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 25 April 2014.
- Dengan berlakunya PMK Nomor 70/PMK.03/2014 Tanggal 25 April 2014 , maka PMK Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dan Peraturan Yang Terkait Dengan hal tersebut diatas adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Update Terbaru...
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai yang Kemudian diatur oleh Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No. 4 Tahun 2021 maka Peraturan Lain tersebut diatas tidak berlaku lagi, sebagaimanana :
BAB VI | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN PENUTUP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 30 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 530); dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 568), | |||||||||||||||||||||||||||||||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Sumber : PMK No. 4 Tahun 2021 Selengkapnya bisa dilihat Disini
Nah bagaimana tata cara melakukan pemeteraian ulang berikut petunjuknya :
- Masyarakat membawa dokumen yang akan diberi meterai ulang ke Kantorpos, biasanya bisa di kantorpos pusat (Kprk) bisa juga di kantorpos cabang di ibukota kabupaten dimana kantorpos pusat (kprk) berada diluar kabupaten tersebut.
- Dokumen yang dibutuhkan setelah diberi Meterai dengan besaran sesuai ketentuan meterai yang berlaku saat itu.
- Masyarakat menyerahkan dokumen kepada Pejabat Pos yang ditugaskan untuk menandatangani Pemeteraian kemudian yaitu oleh Manejer Pelayanan atau staf/pegawai organik di Bagian Pelayanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantorpos.
- Nanti akan diberi Cap dengan tulisan bahwa TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014 yang juga memuat Tanggal Penyetoran, Nomor SKPKB/STP (jika ada), Nama, Nippos, Tanda Tangan.
Mudah bukan?? dan yang paling penting proses tersebut adalah gratis kecuali bea meterai yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang memerlukan pemeteraian ulang.
0 Response to "Ternyata Gratis Prosedur Pemeteraian Ulang Kemudian atau Leges di Kantorpos"
Post a Comment